Ditangkap Polisi, ABG Maling Motor Nangis Minta Ampun

Ilustrasi
Ilustrasi


TANGERANG - Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor disergap petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Sementara seorang pelaku lainnya yang berhasil kabur, kini masih diburu petugas.
Penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial TP (17) dan MAF (20) itu, dilakukan setelah keduanya menggondol sepeda motor Yamaha Vixion B 3429 UDB milik seorang petani di Kampung Sukadiri, Desa Patra Manggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya pelaku menggondol sepeda motor petani yang diparkir di pinggir sawah di Kampung Sukadiri. Aksi itu bahkan sempat dipergoki pemilik motor, namun komplotan pelaku berhasil kabur," ujar Kapolsek Mauk, AKP Nurohman, Senin (30/5/2016).
Namun upaya pelarian dua dari tiga pelaku tak berjalan mulus. Polisi berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. "Seorang pelaku lagi bernama Ompong, kini masih terus kami buru," ujar Kapolsek lagi.
Ditambahkan Nurochman, saat dilakukan penangkapan, dua ABG itu menangis meminta ampun. Tapi petugas tetap membawa keduanya ke polsek untuk diproses lebih lanjut. "Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Ads Inside Post

pasang iklan anda di sini